Tugas PPID:
1. Menyediakan, mengelola, dan mendokumentasikan informasi publik.
2. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.
3. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
4. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan informasi di unit-unit kerja terkait.
Fungsi PPID:
· Pelayanan informasi publik.
· Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
· Koordinasi antar unit dalam pengumpulan data dan informasi.
· Penjaminan ketersediaan informasi yang akurat dan mudah diakses.